TRANSLATOR

Google Translator
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 10 April 2009

memproses mayat

hei hei hei...
kali ini saya ingin mengajarkan anda semu untuk memperoses mayat dari memandikan hingga
mengkuburnya...
silahkan menikmati
  1. Memandikan
  1. Syarat-Syarat jenazah yang wajib dimandikan
  2. Islam
  3. Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian)
  4. Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam), Nabi SAW bersabda:

Artinya:    “Dari Jabir, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang Uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.” (HR. Bukhari).
  1. Cara Memandikan Jenazah
    1. Jenazah dibaringkan di tempat yang lebih tinggi (balai-balai) terhindar dari hujan, matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan).
    2. Jenazah dipakaikan kain agar auratnya tertutup.
    3. Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, mengeluarkan kotoran bagian dalam perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan mengangkat sedikit bagian kepala dan badan supaya kotoran yang mungkin ada di dalam perut dapat keluar.
    4. Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.
    5. Mewudhukan jenazah sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.
    6. Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.
  1. Yang Berhak Memandikan Jenazah
    1. Orang Islam yang berakal sehat dan baligh.
    2. Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya jenazah.
    3. Keluarga yang mengetahui tata cara mampu memandikan jenazah.
    4. Dapat menjaga kerahasiaan jenazah (amanah).
    5. Mengkafani
Mengkafani jenazah yaitu membungkus jenazah dengan kain kafan dari ujung rambut sampai ujung kaki.
  1. Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengkafani Jenazah.
    1. Hukum dan syarat orang yang mengkafani sama dengan ketentuan memandikan jenazah.
    2. Kain kafan diperoleh dengan cara halal yaitu dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
    3. Kain kafan hendaknya bersih, berwarna putih sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah).
  2. Kain kafan minimal satu lapis untuk menutupi seluruh tubuh. Bagi jenazah laki-laki sebaiknya dibingkus tiga lapis, tanpa ditambah sorban, sarung, kopiah dan sebagainya. Sedangkan untuk jenazah perempuan, sebaiknya lima lapis (termasuk baju bawahan dan jilbab). Sebagaimana Rasulullah SAW dikafani. Disebutkan dalam sebuah Hadits:

 “Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa baju dan tanpa sorban di dalamnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
  1. Tata Cara Mengkafani Jenazah
    1. Hamparkan selembar tikar di atas lantai atau balai.
    2. Rentangkan 5 utas tali di atasnya.
    3. Susun lapisan kain kafan 3 lais untuk laki-laki dan 5 lapis untuk wanita.
    4. Di atas kain kafan ditaburi dengan kapur barus dan wangi-wangian.
    5. Jenazah diletakkan di atas kain kafan dengan menempelkan kapas secukupnya pada bagian lubang-lubang yang ada pada tubuh.
  2. Terakhir tubuh jenazah dibungkus dengan kain kafan sampai rapi kemudian diikat dengan tali di bagian ujung kepala, dada, perut, lutut dan ujung kaki.

Jenazah Laki-Laki                    Jenazah


            
1. Kain Penutup seluruh tubuh        4. Baju
2. Kain Penutup seluruh tubuh        5. Kerudung
3. Kain Penutup seluruh tubuh (kain sarung untuk perempuan)
Gambar kain kafan untuk laki-laki dan perempuan